emhaes-wwwemhaescom.blogspot.com/

Jumat, 15 Juli 2011

B A T A L P U A S A

Perihal Batalnya
Puasa Dan Hanya
Wajib Qadla Ada beberapa hal yang
membatalkan puasa
dengan konsekuensi
qadla` saja tanpa
berkewajiban membayar
kafarah, yaitu: 1. Masuknya satu
benda atau dzat
ke dalam perut
dari lobang
terbuka seperti
mulut, hidung, lobang penis,
anus dan bekas
infus, baik
sesedikit/sekecil
apapun, seperti
semut merah; ataupun benda
tersebut yang
tidak biasa
dimakan seperti
debu atau kerikil.
Masuk dalam kategori ini juga : Sengaja
mencium bau
renyah
daging
goreng; Menghirup
obat pelega
pernafaan
(semacam
vicks atau
mint) ket ika seseorang
merasa sesak
nafas; Menelan
kembali ludah
yang sudah
berceceran
dari pusat
kelenjar penghasil
ludah. Seperti
menelan
kembali ludah
yang sudah
keluar dari mulutnya
(dihukumi
sebagai
benda luar);
atau
seseorang membasahi
benang
dengan
ludahnya
kemudian
mengembalika n benang
yang basah
(oleh
ludahnya
tersebut) ke
dalam mulutnya dan
hasil ludah
tersebut
ditelannya
lagi; atau
menelan ludah yang
sudah
bercampur
dengan benda
lain -lebih-
lebih benda yang terkena
najis. Mempermaink
an ludah di
antara gigi-
gigi,
sementara ia
bisa memuntahkan
nya. Menelan sisa-
sisa makanan
yang
menempel di
antara gigi-
gigi meski sedikit,
sementara ia
sebenarnya
bisa
memisahkann
ya tanpa harus
menelannya. 2. Menelan dahak
yang sudah
sampai ke batas
luar mulut. Namun
jika kesulitan
memuntahkannya maka tidak apa-
apa; 3. Masuknya air
madlmadlah (air
kumur) atau air
istinsyaq (air
untuk
membersihkan hidung) ketika
wudlu hingga
melwati
tenggorokan atau
kerongkongan
karena berlebih- lebihan dalam
melakukannya. 4. Muntah dengan
sengaja walaupun
ia yakin bahwa
muntahan
tersebut tidak
ada yang kembali ke perut. 5. Ejakulasi ekster-
coitus (Istimna)
seperti onani --
baik dengan
tangan sendiri
maupun bantuan isterinya--, atau
mani tersebut
keluar disebabkan
sentuhan, ciuman,
maupun
melakukan petting
(bercumbu tanpa
senggama) tanpa
penghalang
(bersentuhan
kulit dengan kulit). Hal-hal
tersebut
membatalkan
puasa karena
interaksi secara
langsung menyentuh
kelamin hingga
menyebabkan
ejakulasi.
Adapun jika
seorang keluar mani karena
imajinasi sensual,
melihat sesuatu
dengan syahwat,
melakukan
petting tanpa sentuhan kulit
dengan kulit
(masih dihalangi
kain), maka tidak
apa-apa, karena
interaksi tersebut tidak
secara langsung
menyentuh
kelamin hingga
menyebabkan
ejakulasi. Dan hukumnya
disamakan
dengan mimpi
basah. Namun jika
hal itu dilakukan
berulang-ulang maka puasanya
batal, meskipun
tidak ejakulasi. 6. Jelas-jelas keliru
makan pada siang
hari, karena
sudah terbitnya
fajar atau belum
terbenamnya matahari.
Jika ia berbuka
puasa dengan
sebuah ijtihad
yaitu membaca
keberadaan awan kemerah-merahan
(sabagai tanda
waktu buka) atau
yang lain, seperti
cara menentukan
waktu sholat (secara
astronomis),
maka dibolehkan
atau sah
puasanya.
Namun, untuk kehati-hatian,
hindari makan di
penghujung hari
(berbuka) kecuali
dengan keyakinan
sudah saatnya berbuka. Juga
dibolehkan makan
di penghujung
malam (waktu
sahur) jika ia
menyangka masih ada waktu meski
sebenarnya
waktu fajar
sudah tiba dan
dimulutnya masih
ada makanan maka sah
puasanya. Sebab
dasar hukum itu
berangkat dari
keyakinan awal
yaitu belum terbit fajar. Akan
tetapi jika sudah
jelas-jelas ia
mengetahui
terbitnya fajar
(imsak) sementara di
mulutnya masih
ada makanan
kemudian ia
langsung
memuntahkan makanan
tersebut maka
tidak apa-apa,
namun jika masih
asyik
memakannya maka puasanya
batal. 7. Datang bulan
(haid), nifas, gila,
dan murtad.
Sebab kembali
pada syarat-
syarat sahnya puasa yaitu
sehat akal (Akil),
masuk ke jenjang
dewasa (baligh),
muslim, dan suci
dari haid dan nifas. Dengan
demikian batalnya
puasa tersebut
karena tidak
memenuhi
persyaratan tersebut diatas. D. Menurut Madzhab
Hanbali, antara lain: 1. Masuknya satu
benda (materi) ke
dalam perut atau
pembuluh nadi
dari lobang/
rongga badan dengan unsur
kesengajaan dan
sebagai
alternatif,
sementara ia
masih ingat betul bahwa dirinya
sedang puasa -
meski ia tidak
tahu hal tersebut
membatalkan-.
Baik benda tersebut bisa
dimakan seperti
makanan dan
minuman, atau
tidak, seperti
kerikil, dahak, tembakau kinang,
obat, pelumas
yang sampai ke
tenggorokan atau
otak, selang yang
dimasuk lewat anus, atau
merokok. CATATAN: Seperti Syafi`I,
Imam Hanbali
mensyaratkan
adanya unsur
kesengajaan
dalam hal batalnya puasa.
Jika seseorang
lupa, keliru, atau
ter/di paksa
melakukan hal-hal
yang membatalkan
puasa maka tidak
apa-apa. 2. memakai celak
mata hingga dzat
celak tersebut
sampai
tenggorokan. Jika
tidak sampai ke sana, maka tidak
apa-apa;.
Rasulullah
bersabda,
"Berhatilah-
hatilah orang yang puasa
dengannya (celak)
". 3. Muntah dengan
sengaja --baik
muntahan itu
berupa makanan,
ataupun
muntahan yang sudah pahit,
lendir, darah dan
lain-lain-- meski
sedikit sekalipun.
Rasulullah
bersabda, "Barang siapa terpaksa
harus muntah
maka ia tidak
perlu mengulang
puasanya, dan
barang siapa muntah dengan
sengaja maka ia
wajib qadla`". 4. Berbekam. Baik
subyek maupun
obyek disini
dianggap batal
puasanya jika
benar-benar terlihat darah.
Rasul bersabda,
"membatalkan
(puasa) pelaku
dan obyek
bekam". Namun jika tidak sampai
kelihatan maka
tidak apa-apa. 5. Berciuman, onani,
bersentuhan,
bersetubuh tanpa
penetrasi
(persenggamaan)
-baik yang keluar mani atau madzi-.
Begitujuga
Keseringan
menonton obyek
sensual hingga
keluar mani bukan madzi; 6. Murtad secara
mutlak, karena
firman Allah swt.:
"Jika kamu
benar-benar
musyrik, maka amal kamu akan
benar-benar
terhapus". 7. Meninggal dalam
keadaan puasa
wajib maka ahli
waris harus
mengqadla puasa
untuk hari kematiaannya.
Namun jika pada
hari kematiaanya,
ia dalam keadaan
menjalankan
puasa nazar atau kafarah, maka
ahli waris hanya
memberi makan
orang miskin
(tidak perlu
mengqadla). 8. Jelas-jelas salah
makan di siang
hari. Jika ada keraguan
bahwa matahari sudah
terbenam kemudian ia
berbuka (seperti halnya
ia berbuka namun ia
masih menyangka matahari belum
terbenam dan memang
kenyataan matahari
belum terbenam) maka
batal puasa dan harus
mengqadla. Termasuk batal dan
wajib qadla juga, jika
seseorang makan
karena lupa, kemudian
ia menyangka dirinya
sudah batal sehingga ia meneruskan makan
dengan sengaja.
(bersambung)

1 komentar:

  1. semoga kita semua di beri kekuatan untuk menunaikan 'semoga kita semua di beri kekuatan untuk menunaikan 'ibadah puasa.

    BalasHapus